I.
PENDAHULUAN
Pendidikan
merupakan indikator penting untuk mengukur kemajuan sebuah bangsa. Pendidikan
juga merupakan investasi jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi
kelangsungan peradaban manusia di dunia. Pada umumnya semua Negara menempatkan
pendidikan sebagai sesuatu yang penting
dan utama dalam pembangunan bangsa dan Negara.Begitu juga dengan Indonesia yang
juga menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang penting, hal ini dapat dilihat
dari isi pembukaan UUD 1945 alenia IV
yang menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa.Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah
guru, karena gurulah yang langsung berhadapan dengan peserta didik untuk
mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus mendidik dengan nilai –
nilai positif.
Dari
hal di atas guru memiliki tugas yang berat namun mulia, oleh karena itu guru
haruslah memiliki kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai guru yang professional, dimana dalam makalah ini kompetensi guru akan
kita bahas sebagai bahan diskusi bersama.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Definisi
kompetensi guru.
B. Dasar
hukum kompetensi guru.
C. Macam
– macam kompetensi guru beserta indikatornya.
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
kompetensi guru
Kompetensi
berasal dari bahasa inggris competent, yang berartiperson ability,
power, authority, skill, knowledge to do what is needed.Artinya dalam
pengertian ini kompetensi dapat diberi makna orang yang memiliki kemampuan,
kekuasaan, kewenangan, ketrampilan, pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan
tugas tertentu.
Dari
pandangan diatas pengertian kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran tentang
apa yang seyogyanya dapat dilakukan oleh seseorang dalam suatu pekerjaan,
berupa kegiatan, perilaku dan hasil yang semestinya perlu ditampilkan atau
ditunjukan[1]
Seorang
guru juga harus menjadi model atau contoh nyata dari kehendak bidang studi (
mata pelajaran) yang diampunya. Hal ini khususnya bidang studi ( mata
pelajaran) akhlak, keimanan, kebersihan, dan sebagainya. Guru yang bersangkutan
disarankan mampu memperlihatkan keindahan akhlak, keimanan, dan kebersihan yang
dibelajarkannya kepada siswa. Sebagai pendidik yang memiliki kemampuan
kualitatif, seorang guru juga harus menguasahi ilmu keguruan dan bisa
menerapkan strategi pembelajaran untuk mengantarkan siswanya pada tujuan
pendidikan, dalam hal ini pendidikan agama islam misalnya, terciptya generasi
mukmin yang berkepribadian ulul albab dan insal kamil. Guru agama islam tidak
cukup menransimikan pengetahuan agama islam kepada siswa. Guru agama islam harus
mampu membimbing, merencanakan, memimpin, mengasuh dan menjadi konsultan
keagamaan bagi siswanya. Artinya guru agama islam disamping harus menguasahi
materi agama islam iapun harus
menguasahi meteodologi pembelajaran sebagai syarat profesional dibidangnya dan
juga bagi pelajaran yang lain.[2]
Peran
guru Pendidikan Agama Islam( PAI) juga harus menekankan pada aspek
profesionalitas pendidik yang didukung oleh kebijakan sekolah yang bersangkutan
sehingga kehadiran sekolah tersebut dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
lebih luas. Seorang guru agama islam yang dikatakan profesional adalah seorang
yang pekerjaannya memerlukan pelatihan dan pengalaman khusus yang lebih tinggi,
serta bertanggung jawab yang sah secara hukum, seperti lisensi ( kompetensi)
untuk melakukan pekerjaan dan menentukan prestasi dan etika standar. Seorang
guru agama yang profesional akan lebih berkonsentrasi terhadap etika atau moral
keagamaan dan tanggung jawab profesionalnya dibandingkan dengan yang lainnya.
Guru agama islam harus peka dan tanggap terhadap perubahan-perubahan, pembaharuan
serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang seiring dengan
tuntutan kebutuhan masyarakat dan zaman. Guru agama islam sebagai pendididk
yang profesional hendaknya mampu mengantisipasi hal-hal tersebut sehingga apa
yang disampaikan kepada sisiwa selalu berkenaan di hati siswa. Proses pembelajaran
agama di sekolah yang efektif harus dilakukan melalui profesionalisasi
pendidik. Harus diakui bahwa kondisi sekolah masih memiliki sejumlah persoalan
dalam menempatkan pendidik secara profesional sesuai dengan disiplin
keilmuannya. Kondisi ini pula yang menyebabkan pengelolaan pembelajaran di
sekolah masih terkesan cross
dicipline keilmuan dan terkesan masih bersifat general.[3]Makna
guru atau pendidik pada prinsipnya tidak hanya mereka yang mempunyai
kualifikasi keguruan secara formal diperoleh dari bangku sekolah dari perguruan
tinggi, melainkan yang terpeting adalah mereka yang mempunyai kompetensi
keilmuan tertentu dan dapat menjadikan orang lain pandai dalam matra kognitif,
afektif dan psikomotorik. Matra
kognitif menjadikan peserta didik cerdas intelektualnya, matra afektif
menjadikan siswa mempunyai sikap dan prilaku yang sopan, dan matras
psikomotorik menjadikan siswa terampil dalam melaksanakan aktifitas secara
afektif dan efesien dan tepat guna.[4]
Seorang pendidik untuk mencapai predikat sebagai pendidik yang berkualitas
tentunya harus memiliki seperangkat kecerdasan spiritual yang dapat mendukung
tumbuhnya sikap profesionalitas, kemandirian, dn kreativitas serta inovasi
pendidik tersebut.
Profesionalitas
seorang pendidik, sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bertitik tolak
dari panggilan jiwa, tanggung jawab moral dan sosial, serta komitmen/
konsentrasi, keterbukaan, kemampuan/kreativitas, dan orientasi dalam segi
keilmuannya. Kemandirian pendidik dapat tercermin dari kemmpuannya tampil dalam
segala situasi dan kondisi, namun tetap
kinerja yang optimal. Kemampuan pendidik ini dapat dilihat dari dimensi
kemantapan dan keuatannya, serta keutuhan dan keharmonisannya sebagai pribadi
yang diharapakan dapat meningkatkan kualitas siswa. Kreatifitas seorang
pendidik dapat dilihat dari upayanya dalam menciptakan nilai dan cara baru
dalam upaya meningkatkan prestasi dirinya maupun siswanya, dan ia siap untuk
memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk memeperoleh sesuatu yang baru. Ia
selalu berusaha menciptakan sesuatu yang lebih baik daripada sebelumnya. Dan
hal ini dapat dilihat melalui keativitasnya dalam mengajar, persiapannya dalam
mengajar, dan keterlibatannya dalam masyarakat. Selain itu untuk melihat tipe
pendidik yang berkompeten, dalam proses maupun hasil sekolah, dapat ditinjau
dari persiapan ( perencanaan ) dan pelaksanaan pengajaran di kelas yang
meliputi persiapan progam satuan pembelajaran, kehadiran pengjaran, penggunaan
media dan metode pengajaran, penguasaan bahan pengajaran, dinamika kelas, serta
pelaksanaan evaluasi. Seorang pendidik juga dituntut untuk dapat metode pembelajaran
yang disesuaikan dengan bahan pelajaran sehingga dapat dipahami dengan baik
oleh para siswa dan mampu membangkitkan kreativitas dan produktivitas siswa
dalam bnelajar, serta mampu menghasilkan inovasi-inovasi dalam pendidikan.
Dengan hanya penguasaan bahan dan metode pengajaran yang baik oleh pendidik,
maka diharapakan akan terjadi proses dinamika dikelas. Dalam hal ini seorang
pendidik tidak hanya menyampaikan bahan pelajaran secara sepihak kepada siswa,
tetapi siswapun terlibat secara aktif dalam memecahkan masalah-masalah yang
terdapat dalam proses pembelajaran.[5]
Guru
agama sebagai pengemban amanah pembelajaran Pendidikan Agama Islam haruslah
orang yang memiliki pribadi yang saleh. Hal ini merupakan konsekuensi logis
karena dialah yang akan mencetak anak didiknya menjadi anak yang saleh. Adapun
peran seorang guru Agama Islam ialah sebagai pembimbing yang mana berkaitan
erat dengan praktik keseharian. Untuk dapat menjadi seorang pemkbimbing,
seorang pendidik harus mampu memperlakukan para siswa dengan menghormati dan
menyayanginya. Kedua yaitu sebagai model ( uswah), dalam aktifitas dan proses
pembelalajaran, termasuk pemebelajaran Pendidikan Agama Islam proses
pembelajaran yang berlangsung dikelas maupun di luar kelas memberikan kesan
segalanya berbicara terhadap siswa. Karekteristik pendidik selalu diteropong
dan sekaligus dijadikan cermin oleh siswa-siswanya. Pada intinya, pendidik yang
memiliki kedekatan dengan lingkungan siswa di sekolah akan di jadiakan contoh
oleh siswanya. Ketiga yaitu sebagai penasihat, seorang pendidik memiliki
jalinan ikatan batin atau emosional dengan para siswa yang di ajarnya. Dalam
hubungan ini pendidik berperan aktif sebagai penasihat. Peran pendidik bukan
hanya sekedar menyampaikan pelajaran di kelas lalu menyerahkan sepenuhnya
kepada siswa dalam memahami materi pelajaran yang disampaikannya tersebut.
Namun, lebih dari itu, ia juga harus mmapu memberikan nasihat bagi siswanya
yang membutuhkan, baik diminta ataupun tidak.[6]
Adapun
kompetensi guru Pendidikan Agama Islam ( PAI ) meliputi:
1. Menginterprestasikan
materi, stuktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran
Pendidikan Agama Islam.
2. Menganalisis
materi, stuktur, konsep, dan pola-pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan
Pendidikan Agama Islam.[7]
B. Dasar
Hukum Kompetensi Guru
Bertolak dari
ketentuan perundangan (PP No. 19 tahun 2005 tentang standar mutu nasional
pendidikan), dapat dikatakan bahwa mutu pendidikan nasional dapat terwujud bila
kedelapan standar minimal, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan dapat dipenuhi.[8]
Adapun peraturan
dan perundang – undangan yang dijadikan sebagai landasan hukum untuk menetapkan
standar kompetensi guru:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301).
2. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2006.
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005.[9]
C. Macam
– macam Kompetensi Guru beserta Indikatornya.
Dalam perspektif
kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru sebagaimana telah tercantum dalam Penjelasan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu:
1.
Kompetensi pedagogik
yaitu merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik,
pengembangan kurikulum / silabus, perancangan pembelajaran pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Adapun indikator kompetensi
pendagogik sebagai berikut:
1. Memahami
peserta didiksecara mendalam.
Indikatornya:
a. Memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prisip-prinsip perkembangan komunitif.
b.
Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsispkepribadian.
c.
Mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang
pembelajaran,termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pemebelajaran.
Indikatornya:
a. Memahami landasan pendidikan.
b.
Menerapkan teori belajar dan pembelajaran.
c.
Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang kan dicapai dan materi ajar.
d.
Menyususn rancangan pembelajaran berdasarkan strategi ynag di pilih.
3. Melaksanakan pembelajaran.
Indikatornya:
a.
Menata latar pembelajaran.
b. Melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evalusi pembelajaran.
a.
Merancang dan melaksankan evalusi proses dan hasil beljar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode.
b.
Menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menetukan ketuntasan
hasil belajar.
c.
Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas progam
pembelajaran secara umum.
5. Mengembangkan peserta didik unutuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya.
a.
Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik.
b.Memfasilitasi
peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik.
c.
Memfasilitasi peserta didik unutuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.[10]
2.
Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa,
berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara berlanjut.
1. Kepribadian
yang mantap dan stabil.
Indikator:
a. Bertindak
sesuai dengan norma hukum.
b. Bertindak
sesuai dengan norma sosial.
c. Bangga
sebagai guru.
d. Memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan
norma.
2. Kepribadian
yang dewasa.
Indikator:
a. Menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik.
b. Memiliki
etos kerja sebgai guru.
3. Kepribadian
yang arif.
Indikatornya:
a.
Menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat.
b.
Menunjukkanketerbukaan dalam berfikir
dan bertindak.
4.
Kepribadian yang berwibawa.
Indikatornya:
a.
Memililki prilaku ynag berpengaruh
terhadap peserta didik.
b.
Memiliki prilku yang disegani.
5.
Berakhlak mulia dan dapat menjadi
teladan.
a.
Bertindak sesuai dengan norma religius.
b.
Memiliki prilaku yang diteldani peserta
didik.
3.Kompetensi
sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian
dari masyarakat untuk berkomunikasi lisan dan tulisan, menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
1. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif denagn peserta didik.
Indikator:
a. Komunikasi
secara efektif dengan pserta didik.
2. Mampu
berkomunakasi secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Indikator:
a. Berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta
didik dan masyrakat sekitarnya.
Indikator:
a. Berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali pserta didik dan
masyarakat sekitar.
4. Kompetensi
professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang meliputi: konsep, struktur, dan metoda keilmuan/ teknologi/ seni yang
menaungi/ koheren dengan materi ajar, materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah/madrasah, hubungan konsep antara mata pelajaran terkait, penerapan
konsep – konsep keilmuan dalam kehidupan sehari- hari, dan kompetensi secara professional
dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.[11]
1. Menguasahi
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
a. Memahami
materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.
b. Memahami
struktur, konsep, dan metode keillmuan yang menaungi atau koheren dengan meteri
ajar.
c. Memahami
hubungn konsep antar mata pelajaran yang terkait.
d. Menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menguasahi
struktur dan metode keilmuan.
a. Menguasahi
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memmperdalam pengetahuan
atau materi bidang studi.
[1]Iyoh Mastiyah, dkk,
Kompetensi Guru Sains di Madrasah,(Jakarta : Puslitbang Pendidikan Agama
dan Keagamaan, 2010), hal. 15.
[2] Ahmad Barizi, Menjadi
guru unggul, ( Yogyakarta: AR-RUZZ Media Group, 2010), hal. 141-142.
[3] Mukhtar, Desain
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, (Jakarta:Misaka Galisa, 2003), hlm.
85-86.
[4] Thoifuri,
menjadi guru inisiator, (Semarang: Rasail Media Group, 2008), hlm. 3.
[5] Mukhtar, Desain
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, ( Jakarta: Misaka Galisa, 2003), hlm.
100-101.
[6] Mukhtar, Desain
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, ( Jakarta: Misaka Galiza), hlm. 93-96.
[8]Iyoh Mastiyah,
dkk, Kompetensi Guru Sain Di Madrasah, (Jakarta: Pusltbank Agama dan
Keagamaan, 2010), hlm. 13.
[10] Kunandar, guru
profesional, ( jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 76-77.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !