I.
Pendahuluan
Apabila kita berkehendak mendapatkan sesuatu
baik duniawi maupun ukhrawi maka kita akan berusaha bersungguh-sungguh untuk
mendapatkannya. Jika usaha kita tidak mampu meraihnya kita akan meminta
pertolongan daripada orang yang mempunyai kuasa. Jika mereka juga tidak mampu
membantu kita untuk mencapai hajat kita maka kita akan memohon pertolongan
kepada Allah SWT menadah tangan ke langit sambil air mata bercucuran dan suara
yang merayu-rayu menyatakan hajat kepada-Nya. Selagi hajat kita belum tercapai
selagi itulah kita bermohon dengan sepenuh hati. Tidak ada kesukaran bagi Allah
SWT untuk memenuhi hajat kita.
Doa berarti permohonan. Untuk tercapainya
sesuatu yang diinginkan, kita harus berdoa disamping berikhtiar. Allah
mencintai orang yang berdoa. Doa merupakan bentuk ibadah yang khas dan doa
hanya ditujukan kepada Allah secara langsung dan tanpa perantara. Allah
menyuruh hamba-hambanya agar berdoa kepadanya. Dan niscaya dia akan mengabulkan
doa hambaNya.
Doa
bukan hanya milik Islam, tetapi juga milik agama-agama lain. Dapat dikatakan
bahwa doa adalah fenomena umum yang ditemukan dalam semua agama doa adalah
salah satu segi utama kehidupan keagamaan umat manusia. Akhir-akhir ini,
atas nama kerukunan umat beragama, terjadi doa bersama antara orang muslim
dengan
non muslim. Lalu bagaimana hukum doa bersama agama lain? Makalah ini akan
membahas doa dan hukum berdoa dengan agama lain.
II.
Landasan Hukum
1.
Alqur’an
“Atau
siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa
kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia)
sebagai khalifah di bumi Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat
sedikitlah kamu mengingati(Nya)”.(QS. al-Naml
[27]: 62).
“Penjaga
Jahannam berkata: "Dan Apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu
dengan membawa keterangan-keterangan?" mereka menjawab: "Benar, sudah
datang". penjaga-penjaga Jahannam berkata: "Berdoalah kamu". dan
doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka”.(QS. Al mukmin
[40]: 50).
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”.(QS.
al-Furqan25]: 68).
“Dan
janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu
sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui”.(QS.al-Baqarah
[2]: 42)
“1.Katakanlah:
"Hai orang-orang kafir,2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.3.
dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.4. dan aku tidak pernah menjadi
penyembah apa yang kamu sembah,5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi
penyembah Tuhan yang aku sembah.6. untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku." (QS. al-Kafirun [109]
: 1-6).
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah
diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas”. (QS.al a’raaf : 55)
2. Hadits
عن
ابي هريرة قال لَيْسَ شَيْئٌ اَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ (رواه
الترمذي3370)
Diriwayatkan dari Abi hurairah dia berkata “Tidak satupun yang lebih dihargai oleh Allah
daripada Doa” (HR.Tirmidzi).[1]
عن
انس بن مالك قال الدُّعَضاءُ مُخُّ
الْعِبَادَةِ (رواه الترمذي3371)
3. Pandangan
Ulama
(وَلاَ يَخْتَلِطُوْنَ) اَهْلُ الذِّمَّةِ
وَلَا غَيْرُهُمْ مِنْ سَائِرِ الْكُفَّارِ (بِنَا) فِى مُصَلّاَنَا وَلاَ
عِنْدَ الْخُرُوْجِ اَيْ يُكْرَهُ ذَلِكَ بَلْ
يُتَمَيَّزُوْنَ عَنّاَ فِى مَكَانٍ لِاَنَّهُمْ اَعْدَاءُ اللهِ تعالى
اِذْ
قَدْ يَحِلُّ بِهِمْ عَذَابٌ بِكُفْرِهِمْ فَيُصِيْبَنَا. قَالَ تَعَالى : وَاتَّقُوْا فِتْنَة لَّاتُصِيْبَنَّ
الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاصَّةً
(الانفال : 26) وَلاَ يَجُوْزُ اَنْ يُؤَمِّنَ عَلَى دُعَائِهِمْ كَمَا
قَالَهُ الرَّوْيَانِيُّ لِاَنَّ دُعَاءِ
الْكَافِرِ غَيْرُ الْمَقْبُوْلِ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ
كَمَا اسْتُجِيْبَ دُعَاءُ اِبْلِيْسَ
بِالْاِنْظَارِ. (مغني المحتاج323/1 )
“Kafir dzimmi dan orang kafir lainnya tidak diperbolehkan
untuk bercampur dengan kita di tempat salat kita maupun ketika keluar (dari
kampung, tempat tinggal); dalam arti hal
itu hukumnya makruh. Mereka di tempat terpisah dari kita, karena adalah musuh
Allah. Boleh jadi akan ada azab menimpa mereka disebabkan kekufuran mereka, dan
azab tersebut akan menimpa kita juga. Allah berfirman:
Dan
peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang
zalim saja di antara kamu”.(QS. Al-Anfal [8]: 25) Tidak boleh mengamini
doa mereka sebagaimana dikemukakan oleh Imam ar-Rauyani, karena doa orang kafir
tidak diterima (dikabulkan). Sebagian
ulama berpendapat doa mereka boleh jadi dikabulkan sebagaimana telah
dikabulkannya doa iblis yang minta agar ditangguhkan.[3]
وَالْوَجْهُ جَوَازُ التَّاْمِيْنِ
بَلْ نَدْبُهُ اِذَا دَعَا لِنَفْسِهِ بِالْهِدَايَةِ وَلَنَا بِالنَّصْرِ
مَثَلاً. (الجمل
على شرح المنهج 2 /119)
“Menurut salah satu pendapat, boleh
mengamini doa orang kafir, bahkan sunnah jika misalnya ia berdoa agar
dirinya mendapatkan hidayah dan kita mendapatkan pertolongan”.[4]
وَعِبَارَتُهُ : لَا يَجُوْزُ
التَّأْمِيْنُ عَلَى دُعَاءِ الْكَافِرِ لِاَنَّهُ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ لِقَوْلِهِ
تَعاَلَى : وَمَا
دُعَاءُ الْكَافِرِيْنَ اِلَّا فِىرضَلَالٍ.
(الحاشيه الجمل 2/ 119)
“Dan tidak boleh mengamini doa orang kafir
karena doanya tidak diterima sesuai dengan firman Allah SWT.: “dan doa
(ibadah ) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka.” (al-ra’d: 14).[5]
III.
Analisis
Doa merupakan bagian dari kehidupan orang-orang yang
beriman. Al-Qur’an dan Hadis sangat menganjurkan kita untuk berdoa. Doa yang
paling baik adalah doa yang dilakukan dalam rangka memenuhi seruan serta
terbinanya iman kepada Allah.[6]
Doa Bersama yaitu berdoa yang dilakukan secara bersama-sama
antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan
maupun kemasyarakatan pada waktu dan
tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapaorang berdoa
sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama
masing-masing secara bersama-sama.
Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim
tidak dikenal dalam Islam. Dan secara umum hukum nya haram.Namun ada doa yang
diperbolehkan yaitu bila Seorang tokohIslam memimpin doa atau Setiap orang
berdoa menurut agama masing-masing.
[1] Sayyid Tsabiq, Fiqh
Sunnah 4, diTerjemahlm. Mahyuddin Syaf, (Bandung: PT. Almaarif, 1978), Cet.
1, hlm. 268
[2] Ma’ruf
amin dkk, Himpunan Fatwa Mui sejak 1975, (Jakarta : Erlangga, 2011),
hlm. 218.
[3] Ma’ruf
amin dkk, himpunan..., hlm. 219.
[4] Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Aktual
Hukum Islam, diTerj. Djamaliddin Miri, (Surabaya: Lajnah Ta’lif wan Nasyr
NU, 2007), Cet.3, hlm. 535.
[6] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh
Kontemporer, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 137 - 138.
Maaf yachh sebelumnya maw tanya yakin itu semua ayat dan aturan tuhan yg buat??? Agama itu kontruksi penguasa dan maaf saya lebih percaya tuhan dan bukan agama. Agama sdh terlalu di lembagakan sdh bnyk campur tangan penguasa di dlmnya dan itu bukan tuhan. Masih ingat permainan kecil kita dulu membawa pesan dri depan ke blakang??? Pesan dri depan apa selalu tepat sampai dg pesan yg benar dri sumber awalnya??? Thx
ReplyDeletePertanyaan Dewi Pradewi tidak perlu dijawab. Ayat Al Quran itu sudah Qath'i. Jadi pertanyaan "yakin itu Tuhan yang buat?" , tak perlu dijawab. Dan yang pasti dalam urusan agama (aqama=pendirian), kita harus merujuk pada dalil yang qath'i dulu, walaupun akal fikir kita kurang bisa menerimanya. Sebab kecondongan hati, akal dan fikir sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur dalam hati (syahwat dan ghadlab). Jadi akal dan fikir kita benar benar diuji apakah mau mengimaninya atau membangtahnya.
ReplyDelete