Headlines News :
Home » » MASALAH PENGGUNAAN HAK CIPTA (DENGAN FOTOCOPY, MEMBAJAK DAN PLAGIAT)

MASALAH PENGGUNAAN HAK CIPTA (DENGAN FOTOCOPY, MEMBAJAK DAN PLAGIAT)

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:04 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I.            PENDAHULUAN
Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi ini dengan diberi kelebihan, yaitu akal yang dapat menciptakan suatu karya. Karya-karya tersebut sangat mudah kita temui khususnya didunia pendidikan, antara lain dengan adanya karya ilmiah, sastra, seni, dan karya-karya lain yang sangat bermanfaat bagi kehidupan.
Akan tetapi dewasa ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hak cipta atas hasil karya tersebut. Sudah tidak asing lagi bahwa memplagiat, membajak dan mengcopy tanpa izin terjadi begitu saja, tanpa memikirkan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum hak cipta serta merugikan banyak pihak, terutama pemegang hak cipta, Negara dan masyarakat. Kasus pelanggaran hak cipta perlu ditindak lanjuti menggunakan hukum islam agar dapat diketahui bersama kejelasan hukumnya.
II.            RUMUSAN MASALAH
A. Apakah pengertian hak cipta?
B.   Apa saja perbuatan yang termasuk pelanggaran hak cipta?
C.  Bagaimana pengertian hak cipta menurut islam?
III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian hak cipta
hak cipta terdapat banyak pengertian,Menurut undang-undang Nomor 12 tahun 1997 Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Sedangkan ciptaan yaitu hasil karya pencipta yang menunjukkan keaslianya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan yang hanya terdapat dalam pikiran, karena karya atau ciptaan harus memiliki bentuk, bersifat pribadi, dan bersifat keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca dan didengar.[2]
Hak cipta mempunyai beberapa prinsip dasar, diantaranya:
1.      Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah diwujudkan dan asli salah satu prinsip yang fundamental dari perlindungan hak cipta.
Dari prinsip ini dapat diturunkan prinsip lain, yakni:
a.       Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian (orisinil)
b.      Suatu ciptaan, mempunyai hak cipta jika ciptaan yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tulisan atau material yang lain.
c.       Karena hak cipta hak eksklusif, maka tidak boleh ada orang lain yang boleh memperbanyak kecuali dengan izin pencipta.
2.      Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
Suatu hak cipta  eksis pada saat seorang pencipta mewujudkan idenya yang berwujud idenya dalam suatu bentuk yang berwujud.
3.      Suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta
4.      Hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik atau ciptaan.
5.      Hak cipta bukan hak mutlak (absolute).[3]

B.     Perbuatanyang termasuk pelanggaran hak cipta
Banyak sekali perbuatan yang termasuk melanggar hak cipta diantaranya adalah memfotocopy. Adapula yang disebut plagiat, penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendir. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Contoh plagiat yaitu:
a)      menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
b)      mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.[4]
Dalam undang –undang  hak cipta yang berlaku Indonesia beberapa hal dianggap tidak melanggar hak cipta, apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan sebatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk kegiatan social, misalnaya kegiatan dalam linkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

C.     Hak cipta menurut pandangan islam
Mengenai hak cipta seperti karya tulis, menurut pandangan islam tetap pada penulisnya, sebab karya tulis itu mrupakan hasil karya yang halal melalui kemampuan berpikir dan menulis, sehingga karya tulis itu menjadi hak milik pribadi. Karena itu karya tulis dilindungi hukum, sehingga bias dikenakan sanksi hukuman terhadap siapapun yang berani melanggar hak cipt seseorang. Misalnya, dengan cara pencurian, penyerobotan, penggelapan, pembajakan, plagit, dan sebagainya.
Islam sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat, sebab ia termasuk amal saleh yang pahalanya terus-menerus bagi penulisnya, sekalipun ia telah meninggal sebagaimana dalam Hadis Nabi riwayat Bukhari dan lain-lain dari Abu Hurairah r.a.:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ.
Apabila manusia telah meninggal dunia, terputuslah
amalnya, kecuali tiga, ialah: sedekah jariah (wakaf), ilu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan dia.

Karna hak cipta itu memiliki hak pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak (bukan pemilik hak cipta) memfotokopi, baik untuk kepentingan pibadi maupun untuk kepentingan bisnis. Demikian pula menterjemahkannya kedalam bahasa lain dan sebagainya dilarang, kecuali dengan ijin penulis atau penerbit yang diberi hak untuk menerbitkannya.
 Perbuatan memfotokopi, mencetak, menterjemahkan, membaca dan sebagainya terhadap karya tulis seseorang tanpa ijin penulis sebagai pemilik hak cipta atau ahli warisnya yang sah atau penerbit yang diberi wewenang oleh penulisnya, adalah perbuatan tidak etis dan dilarang oleh islam. Sebab perbuatan seperti itu bias termasuk pencurian kalau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Adapun dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan melarang pelanggaran hak cipta dengan perbuatan-perbuatan tersebut antara lain sebagai berikut.[5]

1)      Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188:
Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.( Al-Baqarah:188)


2)      Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.

3)      Al-Qur’an surat As-Syu’ara’
  “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”

4)      Hadits Nabi:
خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا وَ لَا يَحِلُّ لِامْرِءٍ مِنْ مَالِ أَخِيْهِ شَيْءَ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسِ مِنْهُ (رواه أحمد في مسنده)
“Rasulullah SAW menyampaikan khotbah kepada kami; sabdanya; “ketahuilah, tidak halal bagi seseorang sedikitpun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya” (HR.Ahmad).[6]

5)      Ijtihad:
الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْمَالِكِيَة وَ الشَّافِعِيَّة و الحَنَابِلَة عَلَي أَنَّهَا الانْتَاجُ الْفِكْرٍي الْمُبْتَكِرْ وَ الْمَنَافِع, أَمْوَالٌ وَ تَقْوِمَةٌ فِي ذَاتِهَا كَالْأَعْيَانُ سَوَاءٌ بِسُوْءِ إِذَا كَانَ مُبَاحٌ الْانْتِفَاعِ شَرْعًا.

“Mayoritas Ulama’ dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisiniil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum islam)[7]

Ayat dan hadits nabi tersebut diatas mengingatkan umat islam agar tidak memakai atau menggunakan hak orang lain, dan tidak pula memakan harta orang lain, kecuali dengan persetujuanya. Dan pelanggaran terhadap hak orang lain termasuk hak cipta bias termasuk kedalam kategori muflis, yaitu orang yang bangkrut amalnya nanti di akhirat.
Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi, hakmilik pribadi itu bersifat social, karena hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak milik Allah yang diamantkan kepada orang yang kebetulan memilikinya. Karenanya karya tulis itu pun harus bisa dimanfaatkan oleh umat, tidak boleh dirusak, dibakar atau disembunyikan oleh penulisnya.[8]

IV.            ANALISIS
Dalam hukum islam, hak cipta dipandang sebagai salah satu huquq malliyah (hak kekayaan) yang yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana kekayaan. Hak cipta yang mendapat perlindungan hukum islam sebagaimana dimaksud dalam statement diatas adalah hak hukum cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hokum islam.
Sebagaimana kekayaan, hak cipta dapat dijadikan objek akad (al ma’qud ‘alaih). Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pebajakan merupakan hokum kedzaliman.[9]


[1] Arif Lutviansori, Hak Cipta Dan Folklor Di Indonesia, (Yogyakarta, graham ilmu, 2010), hlm.62
[2] Tamotsu Hazumi, Asian Copyright Handbook,(Jakarta, IKAPI, 2006), hlm,86-87
[3] Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Internet, (yogyakarta, FH UII Press, 2009), hlm, 39
[4] http://plagiatism.blogspot.com/2010/02/pengertian-plagiant.html,19-10-2012.
[5] Masyfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1992), hlm.206-207
[6] Fathi Al Duraini, Haqq al Ibtikar fi al Fiqh al Islami al Muqaran, (Bairut: Mu’assasah al-risalah, 1984), hlm.429
[7] Fathi Al Duraini, Haqq al Ibtikar fi al Fiqh…hlm.20

[8] Masjfuk zuhdi, Masa’il fiqhiyah…….hlm.208
[9] Ma’ruf Amin Dkk, Himpunan Fatwa MUI, (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm.426-429


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template